Pengumuman -, Klik disni untuk detail

Hak dan Kewajiban Pasien

Hak Pasien dan Keluarga


  • Mendapatkan informasi menegenai kesehatan dirinya.
  • Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan yang bermutu.
  • Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah.
  • Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis.
  • Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.
  • Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien dan Keluarga


  • Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatan.
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  • Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima