Hak dan Kewajiban Pasien
Hak Pasien dan Keluarga
-
Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya.
-
Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
-
Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan yang bermutu.
-
Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah.
-
Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis.
-
Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.
-
Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien dan Keluarga
-
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatan.
-
Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.
-
Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan.
-
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.